BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah aset tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Novit Irwansyah mengatakan penyitaan tersebut untuk barang bukti dan upaya menyelamatkan kerugian negara.
"Aset yang disita milik tersangka berinisial ZZ di Kabupaten Aceh Barat, berupa tanah, rumah, lahan, dan lainnya. Untuk nilai asetnya, nanti disampaikan lebih detail," kata Irwansyah dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.
Tersangka ZZ merupakan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp75,6 miliar.
Terkait aset tersangka lainnya berinisial SM, kata Irwansyah, sampai saat ini belum disita, dan penyidik masih menelusuri aset milik SM yang merupakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat saat pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat itu.
"Penyitaan aset tersebut karena patut diduga didapat dari tindak pidana korupsi pada program peremajaan sawit rakyat. Penyidik terus bekerja menelusuri aset lainnya dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Irwansyah.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat, yakni berinisial SM dan ZZ.
SM merupakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.
Dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan program kepada petani atau pekebun pada 2017 melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mendapatkan bantuan program peremajaan sawit. Koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program PSR melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA:
Setelah dilakukan verifikasi, usulan bantuan program peremajaan sawit disetujui, dan koperasi tersebut mendapatkan bantuan mencapai Rp75,6 miliar lebih pada tahun anggaran 2019.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare untuk program peremajaan sawit berupa pepohonan kayu keras atau masih dalam kondisi hutan.
Selain itu, juga ada lahan sawit dengan usia masih di bawah 25 tahun, serta ada juga masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Jadi, lahan yang diusulkan untuk PRS tersebut tidak sesuai dengan syarat penerima manfaat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman peremajaan kelapa sawit.
Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sejak Juni 2023 dengan disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.