Bagikan:

JAKARTA - Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rina Komaria mengungkapkan ada 44 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Myanmar.

Terlebih baru-baru ini, ada WNI berasal Petukangan, Jakarta Selatan, Suhendri alias Hendri yang juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban terjebak iming-iming upah yang besar di Thailand.

“Karena kalau dari data aduan ada 44 kasus yang kita tangani dan bukan hanya Suhendri saja tapi untuk WNI yang ada di sana, gitu. Mereka ada di wilayah konflik Myawaddi itu lokasi yang ditengarai ada orang Indonesia-nya,” kata Rina saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Agustus.

Rina mengakui, pola para pelaku di Myanmar selalu meminta uang tebusan. Oleh sebab itu, pihaknya tengah mencari solusi untuk dapat membebaskan para WNI yang terjebak di Myanmar.

“Pola meminta tebusan. Memang pola yang sering digunakan perusahaan ini untuk bisa membayar tebusan," ujarnya.

Ia juga menyebut jika orang-orang yang terjebak bukan hanya WNI. Akan tetapi ada Warga Negara Asing (WNA) di wilayah berkonflik tersebut.

“Termasuk kan ada warga asing juga yang di sana yah jadi kita juga berkomunikasi dengan kedutaan asing untuk mencari cara terbaik siapa tahu ada yang memiliki jaringan yang bisa menjangkau kesana," tutupnya.