Bagikan:

BADUNG - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang bekerja ilegal di Pulau Bali.

Keenam WNA itu diketahui ada yang bekerja di salon sebagai penata rambut atau hair stylist dan juga sebagai resepsionis klinik, serta penghias kuku atau nail artist.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kantor Imigrasi Ngurah Rai, melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (14/8).

"Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi 

menjadi enam tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing," kata Pramella, Kamis, 15 Agustus.

Dalam operasi, tim melakukan penyisiran pada 

15 titik di wilayah Canggu dan berhasil menangkap enam orang asing.

Dari keenam WNA itu, lima orang perempuan dan satu seorang laki-laki. Mereka berinisial KDK (40) pria WNA Pantai Gading bekerja sebagai hair stylist, CLJ (37) asal Australia bekerja sebagai hair stylist.

Kemudian, LT (36) asal  Rusia berkerja sebagai nail artist, NV (34) asal Rusia bekerja sebagai hair stylist, KD (31) asal Ukraina bekerja sebagai hair stylist, dan DO asal Rusia bekerja sebagai resepsionis klinik.

Operasi tersebut, berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas 

dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. 

"Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon atau penata rambut dan kuku, klinik kecantikan atau facial  treatment, seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang  berlaku, maka akan kami tertibkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakna para WNA ini masuk ke Indonesia rata-rata pada Juli 2023 dan ada juga yang masuk pada April 2024.

"Jadi range-nya itu dari pertengahan Juli 2023, terakhir ada yang masuk tanggal 3 Agustus 2024. Mereka masuk tidak bersamaan. Jadi yang masuk 2024 itu ada sekitar 4 orang, sisanya masuk tahun 2023," ujarnya.

Sementara, visa yang digunakan mereka rata-rata visa investor atau Itas investor..

"Tujuan mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan investasi awalnya. Namun, pada saat kami melakukan pengawasan di lapangan kami menemukan orang-orang asing ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai," ujarnya.

Para WNA yang bukan pemilik salon tetapi mereka statusnya sebagai pekerja dan pemilik salon tempat mereka berkerja ada yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan ada juga WNA.

"Ada yang dimiliki WNI, ada juga yang dimiliki oleh WNA. Itu sedang kita periksa perizinan tempat usahanya untuk mengetahui siapa penjamin dari usaha tersebut," ujarnya.