Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap dan menangkap pelaku penipuan modus telepon minta bantuan. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp1,1 miliar.

"Penangkapan tersangka dalam perkara/dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik (penipuan online)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Kamis, 15 Agustus.

Aksi penipuan ini berawal saat tersangka yang beridentitas Achmad Teguh Winarno menghubungi korban melalui sambungan telepon. Dia mengaku sebagai anak dari rekan korban.

Dalam komunikasi itu, tersangka mengaku bila ayahnya mendapat masalah. Sehingga meminta bantuan kepada korban.

Bahkan, tersangka menjanjikan akan memberikan rumah dan toko kepada korban jika bisa membantunya.

"Karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih Rp1,1 miliar," sebutnya.

Rasa percaya korban itupun karena tersangka sempat menyebut bila tak mendapat bantuan, ayahnya akan mengakhiri hidupnya.

Hanya saja, niat baik itu justru membawa petaka. Sebab, semua yang dijanjikan tak pernah terjadi.

"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada atau fiktif," sebutnya

Sehingga, korban yang disebut telah berusia lanjut melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan itu, tersangka Achmad Teguh Winarno ditangkap pada 13 Agustus.

"Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Parepare Sulawesi Selatan. Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.