Bagikan:

JAKARTA  - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) ditahan di Rusia karena kasus kekerasan terhadap seorang petugas polisi.

Kantor berita dalam negeri Interfax melaporkan informasi ini dengan mengutip Komite Investigasi negara itu, yang menangani kejahatan besar.

Kejahatan itu dilakukan pada 12 Agustus, Interfax melaporkan dikutip Reuters, Rabu, 14 Agustus.

Warga negara AS menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara menurut hukum pidana Rusia

Sebelumnya dalam kasus hukum lainnya, jkaksa Rusia menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Ksenia Karelina, perempuan berkewarganegaraan ganda Rusia-Amerika.

Karelina dianggap melakukan makar  pengkhianatan karena memberikan sumbangan lebih dari 50 dollar AS (setara Rp795 ribu) ke badan amal yang mendukung Ukraina.

Pegawai spa Los Angeles mengaku bersalah dalam persidangannya di kota Yekaterinburg. Layanan pers pengadilan mengatakan Karelina mengajukan permohonan penutup kepada hakim pada Kamis, 8 Agustus dan akan dijatuhi hukuman pada 15 Agustus.

Karelina tidak diikutsertakan dalam pertukaran tahanan besar-besaran antara Rusia dan negara-negara Barat pekan lalu.

Namun pengacaranya Mikhail Mushailov mengatakan kliennya berharap untuk diikutsertakan dalam pertukaran tahanan berikutnya.

“Pertukaran tidak mungkin dilakukan sampai putusan pengadilan mulai berlaku,” kata Mushailov kepada wartawan dilansir Reuters.

“Setelah putusan, tentu saja kami akan bekerja ke arah itu,” kata dia.

Karelina lahir di Rusia tetapi pindah ke Amerika Serikat pada tahun 2012 dan menjadi warga negara AS pada tahun 2021. Dia ditangkap dinas keamanan FSB setelah terbang ke Rusia untuk mengunjungi keluarganya di Yekaterinburg pada awal tahun.

Penyelidik mengajukan tuduhan makar setelah menemukan di ponselnya, Karelina menyumbangkan 51,80 dollar AS kepada Razom, badan amal yang memberikan bantuan ke Ukraina, ketika Rusia menginvasi tetangganya pada Februari 2022.

FSB menuduh penerima manfaat utama adalah tentara Ukraina.