Bagikan:

JAKARTA - Petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional pada Rabu, 14 Agustus.

Petugas gabungan menyita sebanyak 11 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat 11,3 Kg yang disimpan dua pelaku berinisial MU (23) dan A (31).

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri tapi masih di wilayah Asean.

Tersangka berinisial MU berperan sebagai penerima atau 'kuda' dan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.

"Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran," kata AKBP Arsya saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka inisial MU ditangkap di depan sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian polisi kembali menangkap tersangka berinisial A di sebuah kost kawasan Grogol Petamburan. Polisi juga menemukan sisa sabu yang digunakan A.

Pengungkapan sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng dan Jakarta Utara.

"Kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi narkoba tiba di Jakarta Barat," ujarnya.

Setelah penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam. Mobol itu diterima seorang tersangka inisial MU.

Selanjutnya mobil digeledah dan ditemukan sabu di dalam body pintu mobil disamping kiri pintu belakang mobil sebanyak 3 bungkus sabu. Kemudian didepan kiri body pintu sebanyak 2 bungkus sabu.

"Sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu, dan di dalam body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu, sehingga ditotal sebanyak 11 bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket sabu dengan total berat 11,355 gram, serta sejumlah handphone dan satu unit mobil Toyota Camry.

Tim gabungan kemudian mengembangkan lagi ke sebuah kost di Grogol Petamburan Jakarta Barat dan menangkap tersangka AN alias D. Disita barang bukti sabu sisa hasil perantara dan sisa pakai sebanyak 2 paket plastik narkotika dan 1,50 gram.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti narkotika tersebut dikirim terlebih dahulu dari wilayah Sumatera Utara ke Jakarta.

Kedua tersangka berinisial MU dan A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.