KALTIM - Kejaksaan menahan seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI inisial TDH (69) yang merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Penahanan terhadap buronan TDH dilakukan dini hari Selasa ini sekitar pukul 02.00 Wita setelah sebelumnya tertangkap dan menjalani pemeriksaan beberapa jam sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Selasa 13 Agustus, disitat Antara.
Tersangka TDH ditangkap intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, 12 Agustus sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Siradj Salman, Samarinda.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif. Tersangka TDH kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kaltim untuk diserahkan ditahan Tim Penyidik Kejari Samarinda. Penahanan dilakukan pada Senin 12 Agustus sekitar pukul 22.00 Wita.
BACA JUGA:
Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.
"Dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan. TDH dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari mulai 13 Agustus sampai 1 September," kata Erfandy.
Ia menjelaskan, tentang pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda tersebut, yakni tanah di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.
Dalam perkara ini, tersangka TDH disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto.