SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan ekspose pembahasan pendampingan permasalahan pembebasan lahan di Jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang sampai saat ini masih diblokir warga.
"Hari ini kami melakukan pembahasan permasalahan pendampingan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Kaltim," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda dilansir ANTARA, Rabu, 5 April.
Menurutnya, ekspose ini dilakukan karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda yang dalam hal ini pelaksanaannya telah didampingi oleh Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim.
Dalam permasalahan konflik pengadaan lahan tersebut, warga pemilik lahan menutup akses Jalan Nusyirwan Ismail tersebut dikarenakan pemilik lahan belum mendapatkan uang ganti rugi dari Pemprov Kaltim.
Kejati Kaltim dalam ekspose memberikan masukan guna penyelesaian permasalahan itu, di mana Pemprov Kaltim sesuai dengan ketentuan yang ada harus segera menyediakan anggaran guna ganti rugi lahan dalam APBD Perubahan Tahun 2023.
BACA JUGA:
"Jika tidak bisa dituntaskan pada anggaran perubahan, paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024 dan untuk besaran pembayaran ganti rugi nantinya harus mengacu kepada hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," terang Toni.
Dia mengatakan, Kejati Kaltim akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kaltim dan Kalimantan Utara.
Pihak Kejati juga berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangan.