Pimpinan DPR Desak BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Nusantara Tahap 2
Gedung DPR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertanyakan alasan pemerintah memberhentikan sementara proses penelitian Vaksin Nusantara. Pasalnya, vaksin yang merupakan produk dalam negeri buatan anak bangsa itu telah lolos dalam uji klinis tahap satu.

Menurut Azis, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung pengembangan vaksin yang digagas oleh mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

"Pemerintah harus mendukung dan mempermudah proses uji klinis vaksin Nusantara maupun vaksin buatan dalam negeri lainnya, mengingat persediaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal terbatas" ujar Azis di Jakarta, Kamis 25 Maret.

Azis mendesak Kemenkes dan BPOM untuk segera mengeluarkan persetujuan dilakukannya proses uji klinis tahap dua terhadap vaksin Nusantara.

"Pemerintah untuk mendukung pembiayaan penelitian vaksin COVID-19 dalam negeri, khususnya vaksin Nusantara agar Indonesia dapat memproduksi vaksin sendiri, sehingga mempermudah pengadaan vaksin dan memiliki vaksin yang lebih cocok dengan karakteristik orang Indonesia, serta lebih terjamin kehalalannya" tegas politikus Golkar itu.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penelitian vaksin COVID-19 Nusantara telah ditunda untuk sementara waktu.

“Tidak dihentikan, tapi ada surat permintaan dari RSUP Kariadi Semarang yang meminta untuk menunda dulu proses penelitian yang dilakukan di sana karena mengingat mereka akan memenuhi dulu persyaratan untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” ujar Nadia di Jakarta, Selasa, 23 Maret.

Dia menjelaskan, penelitian vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto ini akan memasuki uji klinis tahap ke-II, sebelum akhirnya ditunda. 

Nadia pun tidak menjawab dengan gamblang mengenai kemungkinan bahwa tahapan riset vaksin Nusantara ini tidak memenuhi syarat CPOB sedari awal penelitiannya.

"Ya berarti belum, atau bisa juga belum diminta pada saat itu,” katanya.