JAKARTA - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI tak lagi memfasilitasi penarikan tunai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Karenanya, pemanfaatan KJP seluruhnya hanya bisa digunakan untuk pembelian keperluan sekolah menggunakan kartu ATM.
Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter, dilihat dalam dokumen pemandangan fraksi terhadap rancangan perubahan APBD DKI Jakarta.
"Fraksi NasDem mendorong agar Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan penerima bantuan sosial dalam bentuk KJP mengambil dana bantuan tersebut secara cash," kata Jupiter, dikutip Jumat, 9 Agustus.
Jupiter menjelaskan, Fraksi NasDem masih menemukan adanya penyalahgunaan dana bantuan KJP yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Contohnya, masih ada pengguna KJP dan keluarganya yang memakai dana tarik tunai untuk kredit kendaraan, membeli peralatan elektronik, atau membeli kebutuhan tingkat tersier lainnya yang tidak sesuai dengan penunjang fasilitas pendidikannya.
"Fraksi NasDem juga mendorong Pemprov DKI Jakarta mengatur sistem yang baik sehingga penggunaan KJP bisa digunakan pada tempat tempat untuk mendukung kegiatan belajar siswa sekolah dan juga dapat menunjang tumbuh kembang anak seperti mendapatkan pangan sehat dan bergizi yang menjadi program yang sudah berjalan saat ini," papar Jupiter.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kebijakan yang memfasilitasi penarikan tunai dana KJP dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat modifikasi KJP Plus. Sebelumnya, saat diluncurkan saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI, pemanfaatan KJP tak bisa ditarik tunai.
KJP Plus diberikan dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Besaran dana bantuan pendidikan uang disalurkan untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu, SMA Rp420 ribu, SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu.