Syarat Daftar KJP Plus 2024: dari Usia hingga Dokumen yang Harus Disiapkan
Ilustrasi KJP Plus (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 1 akan dibuka pada Jumat, 8 – 27 Maret 2024. Untuk menjadi peserta, masyarakat disarankan untuk mengetahui syarat daftar KJP Plus 2024.

Perlu diketahui, KJP Plus adalah program yang dikhususkan untuk warga DKI Jakarta kalangan tidak mampu secara ekonomi agar mereka bisa tetap mengakses pendidikan setidaknya sampai tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah kejuruan (SMK).

Syarat Daftar KJP Plus 2024

Perlu diketahui, pelajar yang menjadi peserta KJP Plus akan menerima bantuan uang tunai per bulannya. Adapun syarat penerima  KJP adalah sebagai berikut, dikutip dari situs jakarta.go.id.

  1. Siswa berusia 6 (enam) hingga usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. punya nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  4. Peserta didik memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Peserta didik yang ingin mendapatkan dana dari KJP Plus 2024 wajib mengetahui syarat daftar KJP Plus 2024. Syarat ini juga wajib dipahami oleh orang tua atau wali siswa. Adapun syarat yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.

  • Pihak orang tua/wali harus melakukan pengecekan DTKS yang dilakukan secara online lewat siladu.jakarta.go.id
  • Jika status DTKS adalah "Masuk Penetapan", artinya orang tua/wali bisa melakukan mendaftar KJP Plus
  • Harus diperhatikan bahwa meski sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu menjadi penerima KJP Plus tahap 1
  • Jika status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan" berarti tidak bisa mendaftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Setelah memastikan status DTKS, orang tua atau wali bisa mulai mempersiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar KJP 2024 yakni sebagai berikut.

  • Surat Permohonan ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sebagaimana syarat dan ketentuan
  • Formulir pendaftaran
  • Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
  • Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali

Cara Daftar KJP Plus 2024

Perlu diketahui bahwa cara daftar KJP Plus 2024 dilakukan secara offline yakni melalui sekolahan. Berikut ini tahapannya.

  • Orang tua/wali murid harus mendatangi saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024 sudah dibuka
  • Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Jika semua persyaratan sesuai, pihak sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024

Itulah informasi terkait syarat daftar KJP Plus 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.