BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menetapkan pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial FR (32) sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang hasil penyidikan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, dilansir dari Antara, Jumat, 9 Agustus.
Aris mengatakan, tersangka masuk dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
FR diketahui sebagai warga Jalan Tembus Adyaksa 6 Simpang Tangga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan dia merupakan mantan sales di PT Sumber Hidup Satria Distribusindo.
Dalam perkaranya, tersangka FR telah merugikan perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp42.254.346. Aksi FR dilakukan Pada Rabu 17 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, di Jalan Yos Sudarso Komplek Air Mantan Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dijelaskan dia, pada saat dilakukan audit faktur oleh pihak korban yaitu PT Sumber Hidup Satria Distribusindo ditemukan tujuh faktur yang sudah dibayarkan dari beberapa toko namun tidak disetorkan oleh tersangka (sebagai sales) ke admin piutang faktur.
Atas perbuatan tersangka itu, korban merasa dirugikan sebesar Rp. 42.254.346, kemudian korban sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan, polisi telah mengamankan dan menyita barang bukti diantaranya tujuh lembar dokumen nota penjualan/faktur asli penjualan, empat lembar fotocopy faktur penjualan (di fotocopy tersangka) dan satu lembar hasil audit internal.
Kapolsek Banjarmasin Barat mengatakan awalnya FR diperiksa sebagai saksi. Setelah cukup bukti dia pelakunya, maka langsung ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut.