Dua Tahun Aksi Tiga Pemalsu Faktur Pajak Rugikan Negara Rp8,2 Miliar
Ilustrasi foto (Steve Buissinne/Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Tiga tersangka pengemplang pajak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kerugian negara yang telah mereka timbulkan mencapai Rp8,2 miliar.

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (Kabid P2IP), Hari Hermawan menjelaskan, dalam aksinya, ketiga tersangka, David Zulfikar, Wahyu Sidarta, dan Ikshan Aras menggunakan modus menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT Suruli Tahur Jaya (STJ).

"Melalui PT STJ, dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan 2012, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu telah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata Hari di Jakarta, Kamis, 30 Januari.

Selain itu, dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak lain untuk membuat atau menerbitkan faktur pajak. Sejauh ini, ada 20 perusahaan yang telah menggunakan jasa para tersangka.

Meski demikian, aksi para tersangka dapat dibongkar ketika penyidik menemukan kejanggalan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan-perusahan pengguna jasa tersangka. Sehingga, penyelidikan pun dilakukan untuk mencari titik terang.

Penyelidikan itu pun mengarah kepada para pelaku sebagai penerbit faktur pajak. Selanjutnya, pemeriksaan berlanjut ke puluhan perusahaan tersebut.

"Jadi, sudah kita panggil juga si pengguna-pengguna itu, kita proses. Dan dari situ kita bisa membuktikan bahwa tersangka tersebut," ungkap Hari.

Sementara, usai terungkapnya aksi para tersangka, perusahaan yang menggunakan jasa mereka langsung memperbaiki SPT dan membayarkan pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Namun, beberapa di antaranya masih melunasinya.

"Saat ini, 15 perusahaan sudah membetulkan SPT, tinggal lima lagi yang belum," kata Hari.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 39 huruf a juncto 39 ayat 1 huruf b juncto pasal 43 ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam kali dalam faktur pajak.

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur kini telah melimpahkan para tersangka berserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 29 Januari. Sehingga, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan.