JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ingin Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto membantunya menghadapi persidangan.
Dia berharap nantinya, Menteri Pertahanan tersebut mau menjadi saksi A de Charge atau saksi yang meringankan dalam kasus suap benur atau benih lobster.
Hal ini disampaikannya saat ditanya kemungkinan menghadirkan Prabowo Subianto dalam persidangan nantinya.
“Ya nanti kita lihat saja ya perkembangannya,” kata Edhy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret.
Lebih lanjut, dia meminta agar semua pihak mendoakannya jelang persidangan dilakukan. "Saya mohon doa nanti kita tunggu yang terbaik," tegasnya.
BACA JUGA:
Edhy Prabowo dan lima anak buahnya akan segera menjalankan persidangan. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan mereka bakal segera diadili dan berkas perkaranya telah rampung.
“Tim Penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama tersangka EP dan kawan-kawan kepada Tim JPU. Sebelumnya berkas perkara para Tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret sampai dengan 12 April. Selanjutnya, dalam waktu 14 hari, jaksa penutut umum bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.
Adapun selama proses pengusutan perkara, KPK telah memeriksa 157 saksi dari berbagai pihak. “Di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Sebagai pemberi suap, Edhy dan lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Suharjito pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.