Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peluang pemanggilan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya yang juga anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu di persidangan terbuka.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi kode ‘Blok Medan’ yang muncul dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 31 Juli lalu. Katanya, jika dibutuhkan Bobby dan Kahiyang bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 6 Agustus.

Tessa bilang pengalaman seperti ini pernah terjadi saat sidang eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. Ketika itu, jaksa menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi di luar berkas.

“Sudah ada yurisprudensinya, ya, saudara AS,” tegasnya.

Namun, jika tak langsung berkaitan dengan perkara yang disidangkan jaksa bisa membuat laporan pengembangan penuntutan. “Untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam ekspose,” ujar Tessa.

“Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Meski begitu, Tessa memastikan proses pemanggilan tersebut tak bakal sembarangan dilakukan. Upaya permintaan keterangan, misal terjadi, dipastikan untuk membuat terang perkara.

“Tidak mungkin penyidik memanggil hanya untuk berdingin-dingin ria di ruangan saja. Pasti ada tujuannya karena semua tujuan pemanggilan saksi untuk penguatan pemenuhan unsur pidana yang sedang ditangani,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba. Nama ini sering dipakai dalam proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Saat itu, setelah ditanya jaksa, Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sementara itu, Abdul Gani justru menyebut 'Blok Medan' merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.