Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani enggan membuka sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali judi online maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke publik.

Benny justru meminta perihal sosok T untuk dipertanyakan kepada kepolisian yang sudah memeriksaanya.

"Terkait materi nanti ke penyidik ya terkait materi ke penyidik lah ya," ujar Benny kepada wartawan, Senin, 5 Agustus.

Pun saat dipertegas mengenai sosok T merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), Benny tetap ogah membukanya. Dia kembali mengulang pernyataannya untuk mempertanyakan perihal itu kepada polisi.

"Terkait materi diserahkan ke penyidik," kata Benny.

Sementara kuasa hukum Benny, Petrus Selestinus, yang dipertanyakan hal serupa juga tak mengungkap sosok T yang dimaksud oleh kliennya.

Justru dikatakan bila polisi yang harus mengungkap siapa sosok sebenarnya di balik inisial T tersebut.

"Soal inisial T itu tugas penyidik untuk memperjelas. Bukan tanggung jawab Benny. Karena disebut T itu artinya dia sosoknya siapa yang sebenernya belum jelas toh. Tugas polisi lah yang memperjelas," kata Petrus.

Benny Rhamdani rampung menjalani pemeriksaan lanjutan terkait sosok T di Bareskrim Polri, hari ini.

Pemeriksaan terhadap Benny berjalan kurang lebih 8 jam yang di mulai sekitar pukul 12.12 WIB hingga 20.17 WIB. Dalam prosesnya, penyelidik disebut melayangkan 64 pertanyaan.

Pada proses pemeriksaan sebelumnya, Benny dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyelidik. Dalam kesempatan itu, Benny mengklaim telah menerangkan sosok berinisial T bukan pengendali judi online melainkan dalang di balik kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Pidato saya dan juga yang disampaikan dalam pertemuan internal atau rapat terbatas di istana itu tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang," ujar Benny.

"Jadi ketika masuk ke masalah Kamboja ada hubungannya dengan di mana pekerja kita yang diberangkatkan secara ilegal itu dipekerjakan di bisnis judi online dan scaming online," sambungnya.