JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tak memiliki bukti perihal sosok T yang disebutnya sebagai pengendali judi online maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang berlangsung selama 8 jam pada Senin, 5 Agustus.
"Tidak ada bukti, bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Dalam pemeriksaan, Benny menyebut bila informasi sosok T itu didapat dari Kepala BP2MI Serang yang sudah meninggal.
Keterangan itupun disebut berbeda dengan sebelumnya. Di mana, Benny menyatakan bila informasi soal sosok T diperoleh dari korban pekerja migran.
"Sekarang diralat info itu didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," sebutnya.
Sementara mengenai konsekuensi hukum dari pernyataan Benny Rhamdani soal sosok T yang tak terbukti, Djuhandani belum bisa berkomentar banyak. Hanya disampaikan bila pihaknya akan menganalisa perihal kemungkinan tersebut.
"Konsekuensi hukum, kita lihat, kita lihat nanti kita analisa kembali apakah keterangan keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita atau lain sebagainya tentu saja akan kita dalami," kata Djuhandani.
BACA JUGA:
Benny Rhamdani sebelumnya sempat blak-blakan menyebut sosok berinisial T sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia.
Bahkan, sosok T juga merupakan dalang tindak kejahatan scamming atau penipuan online yang berbasis di Kamboja.
"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja, dan siapa aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut insialnya 'T' saja," kata Benny
Bahkan, Benny juga menyebut bila sosok T itu tidak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia walaupun identitasnya telah diketahui.
"Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," kata Benny.