JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan. Mereka diamankan karena beroperasi di perairan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati mengatakan dari 9 kapal nelayan yang ditangkap, tiga diantaranya menggunakan mini purse seine.
"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Nurliati dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus.
Nurliati menjelaskan 9 kapal yang ditemukan ini terjadi saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu yang berlangsung selama periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
"Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung dan Pulau Panggang,"kata dia.
BACA JUGA:
Nurliati mengatakan, pemeriksaan dilakukan mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan.
Ia menyebut jika tiga kapal menggunakan cantrang itu berasal dari berasal dari Rawa Saban, Tangerang. Selain itu enam kapal yang menggunakan alat dan kapal berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
“Untuk sembilan kapal yang melanggar peraturan sudah dilakukan pembinaan untuk mengubah alat tangkap ramah lingkungan dan dikembalikan ke pelabuhan asal,” jelasnya
Kemudian pihaknya juga melakukan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan. Ia berharap dengan dilakukannya kegiatan ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran para nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran.