Polisi Ungkap, Motif Pembunuhan Tukang Nasi Goreng di Cilincing karena Salah Paham
Tersangka pembunuhan tukang nasi goreng di Cilincing (Sweater merah)/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil meringkus Mohammad Mardiansyah (30) alias Bucing yang merupakan pelaku pembunuhan penjual nasi goreng di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, 9 April.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando S. Saragih saat dikonfirmasi, Kamis, 18 April, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari pembunuhan itu karena salah paham.

“Murni salah paham karena ditegur waktu papasan,” kata Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando S. Saragih saat dikonfirmasi, Kamis, 18 April.

"Usai membunuh korban, Bucing langsung kabur dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Bucing ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu, 17 April.

“Tersangka kami tangkap di Kepulauan Seribu," kata Fernando.

Ia menjelaskan penangkapan Bucing dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi yang berangkat menggunakan kapal nelayan dari dermaga Kampung Nelayan Cilincing menuju ke Pulau Kelapa Dua pada Rabu pagi tadi.

Tim kemudian menyusuri permukiman warga termasuk kerabatnya di Pulau Kelapa Dua untuk mencari keberadaan tersangka.

“Tersangka sempat sembunyi, namun berhasil ditemukan dan langsung dibawa menggunakan kapal motor nelayan menuju dermaga kampung nelayan Cilincing,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya di Kalibaru untuk menunjukkan barang bukti antara lain dua senjata tajam jenis golok dan pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.

“Kami bawa ke kediamannya untuk mengumpulkan barang bukti lain, setelah itu langsung dibawa ke Polsek,” kata dia.

Kronologi

Kompol Fernando menjelaskan kejadian berawal saat itu korban sedang mengikuti sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur usai berjualan nasi goreng.

"Usai jualan, korban ikut anak-anak membangunkan sahur menggunakan sound system," ujarnya.

Saat itu ada orang lain menggeber motor sehingga menimbulkan suara bising di Jalan Baru Kalibaru depan Pos RW 003. Terjadi cekcok mulut, tidak berselang lama pengendara motor kembali dengan membawa senjata tajam dan membacok korban, yang memisahkan diri dari rombongan.

"Akibat sabetan benda tajam itu, korban mengalami luka robek pada bahu dan patah tulang hingga meninggal dunia," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” ucapnya.

Terkait