BANDUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, meringkus empat pelaku pembunuhan berencana terhadap ibu muda berinisial INS (24). Pembunuhan terjadi pada Januari 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban diketahui hilang semenjak tujuh bulan lalu dan telah dikubur oleh para tersangka di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Untuk melakukan pembunuhan, pelaku utama meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur, kemudian tersangka utama ini melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga saat ini telah kami tangkap,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jumat 2 Agustus, disitat Antara.
Para tersangka terdiri dari satu tersangka utama sekaligus suami siri dari korban bernama Asep Saepudin (23) dan ketiga temannya, yakni Abdul Gani (22), Usman Soleh (30), dan Agus Kurnia (21).
"Polresta Bandung lalu melakukan pencarian terhadap korban dan penelusuran terhadap sumber informasi sehingga bisa mengetahui ketiga tersangka di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung," kata dia.
Dia mengatakan, pihak keluarga mengaku hilang komunikasi dengan korban sejak tanggal 13 Januari 2024 hingga mendapatkan kabar jika korban meninggal dunia karena dibunuh oleh tersangka utama.
“Pada tanggal 28 Juli 2024 keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka A,” kata dia.
Dia mengungkapkan, setelah keluarga korban mengetahui bahwa INS telah dibunuh oleh pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polresta Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Kami bisa menangkap keempat pelaku empatnya pada tanggal 31 Juli 2024 berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini,” kata dia.
BACA JUGA:
Kusworo mengatakan korban dibunuh oleh tersangka utama dengan dibantu oleh tiga tersangka lain dengan menggunakan golok pada bagian leher hingga tewas.
“Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban untuk otopsi. Namun, beberapa luka di tubuh korban berhasil diidentifikasi dan sesuai keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.