Bagikan:

JAKARTA - Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial S menjadi korban penculikan dan penodongan modus 'Mama Kecelakaan'. Polisi bergerak cepat dan dapat menangkap pelakunya.

"Tersangka FA sudah berhasil ditangkap ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus.

Aksi tersangka bermula ketika korban S masuk ke area sekolah yang berada di wilayah Jakarta Barat, Kamis, 25 Juli. Kemudian, FA turut masuk dan meminta salah seorang pegawai sekolah itu memanggil korban dengan alibi hendak menyampaikan informasi penting.

"Tolong panggil anak itu 'saya mau menyampaikan bahwa ibunya kecelakaan'. Si korban datang diberikan penjelasan bahwa ibu kamu mengalami kecelakaan," sebutnya.

Siasat tersangka berhasil. S yang panik lantas memintanya untuk mengantarkan ke lokasi keberadaan ibunya.

Tersangka berpura-pura bersedia membantu. Keduanya pun menuju ke lokasi hasil karangan tersangka.

Setibanya di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) seberang DPR/MPR, tersangka melancarkan aksinya. Korban ditodong dengan senjata tajam dan diminta menyerahkan seluruh harta bendanya.

"Sesampainya dilokasi, korban dianiaya, diancam dengan menggunakan kater milik tersangka ke lehernya, kemudian korban mencoba melawan sehingga jatuh," ucapnya.

"Kemudian rambut korban diinjak, mulut korban dibekap, kemudian diambil barang barang milik korban, antara lain handphone, cincin, dan anting," sambung Ade.

Setelah berhasil menguasi harta korban, tersangka langsung melarikan diri. Sementara korban yang masih pelajar itu hanya bisa terdiam karena syok dengan kejadian yang menimpahnya.

Hingga akhirnya, korban dan keluarganya membuat laporan polisi. Dengan dasar pelaporan itu, tersangka ditangkap sekitar sepekan setelah kejadian.

Tersangka ditangkap di tempat kosnya yang berada di wilayah Bendungan Hillir, Jakarta Pusat. Dalam proses penangkapan, FA disebut tak melakukan perlawanan.

"Jadi tersangka ditangkap kamis 1 agustus 2024 jam 00.45 oleh subdit jatanras disebuah kos kosan di daerah Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Ade.

Saat ini, kasus penculikan dan penodongan modus 'mama kecelakaan' masih dikembangkan. Sebab, polisi berkeyakinan ada korban lainnya.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan