JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim, membantah Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene telah dipecat dari Partai NasDem melalui Mahkamah Partai.
Hermawi menegaskan, saat ini Felly Runtuwene masih merupakan kader NasDem yang duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Bahkan menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Hermawi, pengurus DPP NasDem hingga saat ini tidak pernah melihat SK yang beredar terkait putusan Mahkamah Partai NasDem memecat Felly.
"Itu diatur di AD-ART partai. Kalau kami sudah baca, dan jika itu benar putusan Mahkamah Partai, kami akan rapat dan akan diinformasikan,” ujar Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Agustus.
“Intinya, keputusan yang beredar dan sudah viral ada yang cabut KTA dan segala macam (tidak benar, red)," sambungnya.
Hermawi menegaskan, yang berhak melakukan pemecatan hanya DPP NasDem. Itupun, kata dia, setelah melalui proses di DPP.
"Sekadar informasi, yang berhak mencabut KTA seseorang di Partai NasDem adalah DPP Partai NasDem. Setelah yang bersangkutan dipanggil, diundang, diklarifikasi, dan pihak tersebut diberi kesempatan bela diri,” tegasnya.
“Tidak ada satupun permohonan di Mahkamah Partai itu untuk memberhentikan orang,” tambah Hermawi.
BACA JUGA:
Nermawi lantas menyatakan, bahwa sampai saat ini Partai NasDem masih mengacu pada keputusan KPU tentang daftar calon DPR RI yang disahkan KPU. Felly, kata dia, masih berstatus sebagai anggota DPR terpilih dari dapil Sulut.
“Sejauh ini dari Dapil Sulut itu yang jadi adalah Felly Runtuwene. Saya minta ini dikutip dengan benar,” tegasnya lagi.