Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan akan mempelajari telerbih dahulu terkait Peraturan Presiden (Perpres).

“Saya akan pelajari lebih lanjut Perpres (Peraturan Presiden) ini, yang nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota dengan keputusan wali kota,” kata Benyamin dalam keterangannya, Rabu, 31 Juli.

Ia mengatakan bila saat ini Pemkot Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang membahas terkait rokok.

Oleh sebab untuk yang Perpres ini, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu dan akan membentuk tim khusus terkait aturan tersebut.

“Terkait Perpres tersebut, yang penting pengawasannya. Kita akan bentuk tim khusus untuk memantau Perpres tersebut. Bukan saja dari Dinas Pendidikan tapi di sektor lainnya. Tim itu akan ada di sekolah dan di ruang publik lainnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP dalam laman jdih.setneg.id

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.