Pembeli-Penjual Rokok Ilegal di Surabaya Bisa Kena Pidana Penjara
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Bagikan:

SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menegaskan masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal di Kota Pahlawan, Jatim, bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan Pemkot Surabaya menggandeng jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya beserta Bea dan Cukai Sidoarjo terus melakukan sosialisasi upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal.

"Kemarin (Rabu 23/11), kami melakukan sosialisasi kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan," kata Eddy, Kamis, 24 November.

Menurut dia, tujuan dari sosialisasi ini agar para Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan itu mengetahui dari ciri-ciri rokok ilegal itu seperti apa. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya," kata Eddy.

Eddy menyampaikan, selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. Bukan hanya pedagang, pemkot juga mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

"Pada 15 dan 17 November 2022, kami melakukan sosialisasi di empat kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa," kata Eddy.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar.

Karena itu, lanjut dia, pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan.

Dalam kurun waktu Januari-November 2022, kata Agung, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. Jumlah tersebut tentunya merugikan negara kurang lebih sekitar Rp300 miliar hingga Rp400 miliar.

"Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat," kata Agung.

Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.

"Sesuai UU 39 tahun 2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali," ujar dia.

Agung mengatakan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang. Dia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik.

"Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar-besaran itu harus dilakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat," kata dia.