Larangan Jokowi Soal Rokok: Penambahan Tulisan Peringatan Kesehatan hingga Terkait Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi penjual rokok (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sederet larangan Jokowi soal rokok menuai sorotan dari masyarakat. Aturan baru terkait produk tembakau tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah tahun 2023.

Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Dalam Keppres dilampirkan pula Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik

Dalam Keppres tercantum beberapa larangan terkait rokok, baik rokok konvensional maupun elektrik. Salah satu yang menuai sorotan adalah adanya larangan penjualan rokok ketengan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap iklan, promosi, hingga sponsorship terkait produk tembakau di berbagai media. Berikut ini beberapa larangan Jokowi soal rokok yang akan segera ditetapkan.

  1. Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  2. Ketentuan rokok elektronik.
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship di media teknologi informasi.
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
  6. Penegakan dan penindakan, dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Alasan Larangan Soal Rokok

Meski Keppres terkait produk tembakau mendapat sorotan dari berbagai pihak, alasan larangan soal rokok sendiri belum diungkap oleh Pemerintah. Akan tetapi aturan ini diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

Kemenkes menilai aturan yang termuat dalam PP 109 tahun 2012 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman mengingat masifnya iklan, promosi, dan sponsor dari rokok di berbagai media. Selain itu adanya bentuk rokok baru juga belum diatur dalam PP 109 tahun 2012.

Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa prevalensi perokok pemula yang tinggi di Tanah Air dinilai akan berdampak pada generasi muda yang tak unggul. Oleh sebab itu harus ada perlindungan terhadap generasi muda.

"Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok," katanya dalam siaran pers rapat tindak lanjut uji publik perubahan PP 109 tahun 2012.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga sudah menegaskan bahwa akan ada kenaikan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok naik dan jadi tidak terjangkau untuk masyarakat. Dengan demikian konsumsi rokok diharapkan turun.

"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan pengumuman kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

Masa berlaku aturan terkait larangan Jokowi soal rokok sendiri dipastikan mulai berlaku per 2023 nanti. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.