Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2023, Cek Rincian Kenaikannya Sesuai Jenis dan Golongan
Ilustrasi harga rokok naik (Foto: Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Aturan harga rokok naik telah dirilis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Aturan harga rokok naik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

PMK tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 14 Desember 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2022 atau sehari setelahnya.

Dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Dengan demikian, bakal ada kenaikan harga rokok dan berbagai produksi hasil tembakau mulai awal tahun depan.

“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” dikutip VOI dari Pasal II II PMK 191/2022 pada Senin 19 Desember 2022.

Harga Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen

Ilustrasi kenaikan cukai rokok
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 1 Januari-31 Desember 2023. Kenaikan ini menjadi yang terendah selama pandemi COVID-19.

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen—11,75 persen, golongan sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Secara lebih rinci, berikut kenaikan harga rokok per 1 Januari 2022.

1. Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • SKM golongan I naik menjadi Rp2.055 per batang. Sebelumnya, batasan harga jualnya yakni Rp1.905 per batang.
  • SKM golongan II naik menjadi Rp1.225 per batang. Pada PMK sebelumnya, batasan harga jual terendahnya yakni Rp1.140 per batang.

2. Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • SPM golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.165 per batang. Sebelumnya, harga jual terendah untuk jenis rokok ini sebesar Rp2.005 per batang
  • SPM golongan II memiliki batasan harga jual eceran paling rendah Rp1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp1.135 per batang

3. Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Harga eceran paling rendah untuk jenis SKT golongan I yakni Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635
  • SKT golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang
  • SKT Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp505

4. Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

  • Harga terendahnya dibanderol Rp2.055 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.905 per batang.

5. Jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • KLM Golongan I memiliki harga terendah Rp860, baik dibandingan tahun ini yang dibanderol sebesar Rp780 per baatang
  • KLM golongan II memiliki batasan harga terendah Rp200. Golongan ini tidak mengalami kenaikan harga.

Adapun besaran tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakai buatan dalam negeri tahun 2023 yakni:

  • Jenis SKM golongan I: Rp1.101
  • Jenis SKM golongan II: Rp669
  • Jenis SPM golongan I: Rp1.193
  • Jenis SPM golongan II: Rp710
  • Jenis SKT golongan I: Rp461 dan Rp361
  • Jenis SKT golongan II: Rp214
  • Jenis SKT golongan III: Rp118
  • Jenis SKTF (tanpa golongan): Rp1.101
  • Jenis KLM golongan I: Rp461
  • Jenis KLM golongan II: Rp25

Demikian informasi seputar aturan harga rokok naik menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022.