Tarif Cukai Rokok Resmi Naik, Pengusaha: Kami Patuh Saja dibanding Bikin Gaduh
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen resmi diberlakukan per hari ini 1 Februari 2021. Kenaikan cukai rokok tersebut akan berdampak pada kenaikan harga rokok. Kebijakan ini juga menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. 

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu enggan berkomentar mengenai kenaikan tarif cukai rokok ini. Namun, ia menekankan, akan mengikuti keputusan pemerintah.

"Kami terima-terima saja. Toh kita sudah sampaikan (masukan) ke pemerintah. Daripada bikin gaduh, saya diam saja. Kami sudah ngomong, sudah diskusi, semua. Tapi kalau pemerintah putuskan, kami bagian taat saja," tuturnya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Senin, 1 Februari.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) meminta pemerintah untuk terlebih dahulu menyerap aspirasi pelaku usaha sebelum menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan industri pengolahan tembakau merupakan salah satu industri yang ikut terdampak pandemi COVID-19. Karena itu, ia berharap kenaikan tarif cukai dapat mempertimbangkan kondisi tersebut.

Tak hanya soal pandemi, lanjut Henry, industri hasil tembakau (IHT) juga mengalami tekanan dari kenaikan CHT tahun ini. Karena itu, rencana kenaikan tarif CHT 2021 pada kisaran 13 persen sampai 20 persen oleh otoritas fiskal bukan pilihan tepat di mata pelaku usaha.

"Tidak wajar, sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin," katanya, dalam keterangan resmi, Senin 23 November 2020.

Saat ini, kata Henry, IHT membutuhkan waktu untuk pemulihan bisnis akibat pandemi COVID-19. Dukungan kebijakan perpajakan dalam bentuk tidak meningkatkan tarif cukai rokok sebenarnya menjadi harapan besar pelaku usaha IHT.

Dengan tarif CHT yang tidak berubah, proses pemulihan bisnis pengolahan tembakau akan lebih cepat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut akan mempertahankan ratusan ribu lapangan kerja di sektor industri hasil tembakau.

Apalagi, kata dia, rencana kebijakan kenaikan tarif CHT belum pernah dikomunikasikan dengan pelaku usaha. Sebab Perkumpulan Gappri berharap sebaiknya perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara transparan dan terukur, tidak mengorbankan IHT

Ke depan Perkumpulan Gappri berharap IHT diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan paling sedikit dua tahun. Pihaknya juga berharap pemerintah agar mendengar aspirasi pelaku usaha, sehingga pertimbangan objektif akan menjadi lebih bijak dan harmonis.

"Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan adalah tidak menaikkan cukai hasil tembakau rokok. Sebab, IHT dua kali dihantam badai. Badai akibat kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen dan pandemi COVID-19," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.

Rinciannya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," ujarnya, seperti dikutip YouTube DPR, Sabtu, 30 Januari.

Kenaikan rokok tahun ini berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang

- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang

- SPM IIB naik 18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang

Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.