Ibu-ibu <I>Ngaku</I> Pengacara di PN Jaktim Dilarang Masuk: Saya Punya Hak!
Dua wanita yang cekcok dengan polisi/Live era.id

Bagikan:

JAKARTA - Massa pendukung Habib Rizieq Shihab terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret. Mereka datang untuk memberi dukungan kepada Rizieq Shihab.

Polisi berjaga-jaga untuk menghalau mereka masuk ke dalam PN Jakarta Timur. Namun, ada dua wanita yang tidak terima dilarang masuk oleh petugas. Kedunya belum diketahui namanya. Mereka memakai jilbab hitam dan cokelat dan nampak melepas maskernya.

Salah satu wanita berjilbab hitam mengaku tidak terima didirong oleh petugas saat ingin masuk ke dalam PN Jaktim. Menurut dia, perlakuan yang diterima sangat kasar.

"Saya pengacara, keterlaluan kalian. Rezim apa ini, mewakili siapa kamu. Saya pengacara, hak saya dilindungi oleh UU," kata wanita ini sembari berteriak.

Sejumlah polisi wanita menenangkan wanita ini. Namun upaya itu tidak berhasil, dan dia terus berteriak. "Apa kalian, saya punya hak," ujar dia.

Sejumlah pengunjung lain  ikut mengingatkan kepada ibu-ibu ini untuk menyudahinya. Bahkan dari bereka ada yang mengingatkan untuk memakai masker. Namun dia tidak mengindahkan.

"Sudah bu, pakai maskernya," kata pengunjung dilihat dari live era.id.

Sementara wanita yang satunya langsung memakai maskernya saat diingatkan. Dia juga terlihat tidak terima kepada aparat kepolian karena tidak diizinkan masuk.

"Puas kalian, saya akan adukan ke Kapolri. Saya diperlakukan seperti setan di PN Jaktim," ujar perempuan berjilbab coklat tersebut sembari menangis sesenggukan.

"Perlu dicatat, bikin gugatan gue, diusir-usir tahu gak, gue bukan binatang, gue bukan anjing. Gue manusia. gue dicengkeram, badan gue sakit. Keluar semuanya, rapatkan barisan! Bapak gue polisi gak perlakukan anaknya kayak gini, pakde gue kombes gak pernah begini," ujar dia.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab bakal menjalani sidang lanjutan. Setidaknya ada tiga perkara yakni, dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung, serta perkara terkait hasil swab RSa UMMI Bogor.

Untuk persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran proses dengan agenda pembacaan eksepsi.