Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya tersangka kasus penjualan konten pornografi anak Doflamingo Collection menawarkan paket bulanan dan eceran kepada para pembeli. Harganya, mulai dari belasan hingga ratusan ribu.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka berinisial MAFA.

"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli.

Apabila calon pembeli sepakat dan telah membayarkan tarif tersebut, maka, tersangka akan mengirimkan link yang berisi konten pornografi tersebut.

Selain itu, berdasarkan pendalaman, tersangka telah menjalankan aksinya selama setahun. Keuntungan yang didapat mencapai jutaan rupiah per bulannya.

"Sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp sampai Rp7 juta per bulan," sebutnya.

Kemudian, tersangka MAFA disebut telah memiliki 107 pelanggan konten pornografi tersebut. Bahkan, dalam grup telegram Doflamingo Collection berisi ribuan akun.

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user," kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.