Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak di media sosial dengan akun. Satu orang berinisial MAFA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyelidik. Kemudian ditemukan akun grup telegram 'Deflamingo Collection'.

"Pengungkapan kasus memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi, dimana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi," ujar Ade kepada dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli.

Dari temuan itu, pendalaman dilakukan. Ternyata tersangka berinisial MAFA ini mempromosikan penjualan konten pornografi itu melalui akun X @DeflamingoOfc.

Di akun tersebut, tersangka mengunggah gambar dan video berunsur pornografi sebagai pancingan bagi calon pembeli.

Tersangka juga menyertakan link yang mengarahkan calon pembeli ke akun telegram Deflamingo Collection.

"Paket yang ditawarkan tersangka pada channel telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15.000," sebutnya.

Jika terjadi kesepakatan, maka, pembeli harus membayar terlebih dulu melalui ewallet. Kemudian, bila sudah rampung, maka, tersangka akan mengirim konten pornografi itu aplikasi Whatsapp dan lainnya.

"Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin dengan WA atau id telegram @DEFLAMINGOOFC," kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.