JAKARTA - JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Minggu 28 Juli pagi ini. Kondisi ini membuat Jakarta menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk atau berpolusi di dunia.
Mengutip data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.10 WIB via Antara, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 93 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan bahwa tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
BACA JUGA:
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 180, urutan ketiga Kota Medan (Indonesia) di angka 165, urutan keempat Nairobi (Kenya) di angka 158 dan urutan kelima Johannesburg (Afrika Selatan( di angka 134.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menambah dua mobil kabut air (watermist) sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan nantinya mobil tersebut beroperasi mengelilingi Jakarta untuk melanjutkan kegiatan penyiraman di jalan-jalan protokol. Mobil ini memiliki kemampuan jangkauan 50 meter dan kapasitas tanki air 5.000 liter.
Kebijakan terkait pengoperasian "watermist" ini akan dimasukkan dalam susunan rancangan peraturan gubernur agar lebih kuat secara regulasi. "Ke depannya untuk kebijakan 'watermist' itu kami akan coba dikuatkan dengan peraturan gubernur," ujarnya.