Tegaskan AstraZeneca Haram, LPPOM MUI Buktikan Vaksin Mengandung Tripsin dari Babi
MUI/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, Vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca sudah fix dinyatakan haram dalam ketentuan hukumnya. 

LPPOM MUI bahkan menyatakan dapat membuktikan vaksin tersebut jika dalam proses produksinya menggunakan tripsin yang berasal dari pankreas babi. Kesimpulan ini didapat setelah mengkaji seluruh dokumen vaksin asal Inggris tersebut.

Direktur LPPOM MUI Muti Arintawari menjelaskan, pihaknya telah melakukan dua langkah kajian. Pertama, kajian dossier. Kedua adalah kajian publikasi ilmiah. 

"Dossier merupakan dokumen yang berisi bahan lengkap terkait Vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca. Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di BPOM," ujar Muti dalam keterangannya, Senin 22 Maret.

Bahkan kata Muti, LPPOM MUI mengirimkan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Biopreses Engineering dan Industrial Microbiolog. Ada tiga langkah yang dilakukan para Auditor tersebut.

Muti menerangkan, mereka melakukan kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM, kemudian melakukan kajian dari publikasi ilmiah. Publikasi tersebut bebas diakses di website EMA. 

 

Setelah itu, sambung Muti, Auditor melakukan penelusuran media yang digunakan sesuai dengan temuan di publikasi ilmiah.

“Auditor itu kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses melalui Web dengan judul Assesment repot COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-s [recombinant]) Procedure No. EMEA/H/C/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907.2021 Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP),” ungkapnya.

Muti mengatakan, titik pijak MUI menentukan hukum haram vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca memang terletak pada tripsin yang berasal dari pankreas babi.

Menurutnya, pada penyiapan bibit Rekombinan (Research Virus Seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari Babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOc1 nCov-19.

“Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2 Material of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and Banking. Ada Keterangan bahwa Trypsin purified from porine pancreas. Dan Tabel 3 terkait Material of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development, ada keterangan yang menyebutkan LB Broth containing bovine peptone and porine enzyme,” pungkas Muti.