Bagikan:

JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli sehingga belum dilakukan proses gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ahli yang sedang dimintai pendapatnya perihal dugaan penistaan agama tersebut yaki ahli pidana dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," ujar Ade kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.

Gelar perkara yang dimaksud yakni untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Bila ditemukan, maka, status kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, Ade juga menyampaikan alasan lainnya belum dilakukan gelar perkara yakni penyelidik baru menerima dua laporan baru dari polda lainnya.

Pendeta Gilbert diketahui turut dilaporkan atas kasus serupa di Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan.

"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses," kata Ade.

Sebagai pengingat, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan atas kasus menistakan agama karena pada ceramahnya mambandingkan zakat antara umat Islam dengan Kristen.

Dari video yang beredar di media sosial, Pendeta Gilbert dianggap menghina agama Islam karena hanya membayar zakat 2,5 persen dam menyombongkan diri karena umat Kristen biasa bersedekah 10 persen.

Menurut Gilbert, hal tersebut diutarakannya ketika menyinggung ibadah salat umat Islam yang harus bersuci dulu.

"Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang, lu 2,5 persen gua 10 persen," ujar Pendeta Gilbert.

Gilbert juga menyebut dengan sedekah 10 persen, umat Kristiani tak perlu repot beribadah. Mereka hanya bernyanyi sementara umat ibadah salat umat Islam cukup berat, karena harus melipat kaki saat atahiyat akhir.