JAKARTA - Saksi Dede membeberkan alasannya baru membuka kejadian yang dianggap sebagai fakta sebenarnya di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Menurutnya, rasa bersalah selama delapan tahun yang mendorong keberaniannya untuk berani menyampaikan hal-hal yang diketahuinya.
"Karena saya merasa bersalah. Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah, mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana. Pendampingpun ngga punya," ujar Dede di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin, 22 Juli.
Rasa bersalah yang dirasakannya semakin menjadi-jadi ketika membayangkan para terpidana mesti mendapat hukuman karena keterangan palsunya.
Mereka harus mendekam di balik jeruji besi, sedangkan, dirinya yang telah melakukan kesalahan justru bisa hidup bebas.
"Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa," sebutnya.
Hingga akhirnya, Dede mengaku membulatkan tekadnya untuk membuka kejadian yang sebenarnya di balik kasus Vina Cirebon.
Bahkan, pria ini menyatakan siap dipenjara atas kebohongan yang telah disampaikannya.
"Sangat bersedia pak. Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar bebas seperti kehidupan saya kemarin pak. Saya merasa bersalah. Saya siap meskipunsaya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap," kata Dede.
BACA JUGA:
Adapun, kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terjadi pada 2016. Berdasarkan, proses hukum yang sudah berjalan, ada 8 orang yang ditetapkan tersangka.
Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.
Kemudian, dari putusaan pengadilan, tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal hanya dijatuhi 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.