JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat panggilan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah disampaikan secara patut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung mekanisme pengiriman surat panggilan. Proses ini biasanya dilakukan penyidik beberapa hari sebelum waktu yang ditentukan.
Buktinya, saksi lain di kasus yang sama seperti Hasto juga sudah memenuhi pemeriksaan sehari sebelumnya atau Kamis, 18 Juli. Padahal surat disampaikan dalam waktu yang bersamaan.
“Saya mendapat informasi dari penyidik ada saksi yang bersamaan dipanggil di perkara DJKA, jadi, pemanggilan itu dilakukan bersama-sama dan saksi itu hadir kemarin (Kamis, red),” kata Tessa, Jumat, 19 Juli.
“Sementara Pak HK hari ini (Jumat, 19 Juli) tidak hadir,” imbuhnya.
Tessa mengatakan pemanggilan saksi tentu tak akan begitu saja dilakukan. Tapi, dia tak menampik keterlambatan dari pihak yang mengirim surat bisa saja terjadi.
“Untuk mekanisme yang wajar tentunya sekitar tiga hari, ya, pengiriman itu. Kalau dalam kota biasanya lebih cepat dikirimkan melalui kurir maupun pos atau jasa ekspedisi lainnya tapi bisa terhambat di situ,” jelas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Sehingga, bagi pihak yang merasa baru menerima surat panggilan harusnya bisa melakukan konfirmasi dengan menghubungi nomor yang tertera. “Reschedule atau penjadwalan ulang bisa. Jadi tidak saklek harus hadir hari tersebut, kecuali memang yang bersangkutan ingin hadir,” tegasnya.
“Tapi tentunya akan dinilai. Kalau memang terdapat fakta baru diterima hari ini, ya, bisa direschedule tanpa harus dibuatkan panggilan kedua,” sambung Tessa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia diperiksa pada Jumat, 19 Juli.
Hasto dalam jadwal pemeriksaan saksi itu ditulis dalam kapasitasnya sebagai konsultan. Atribusi itu sesuai dengan pekerjaannya yang tercatat.
Hanya saja, Hasto tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang juga pengacara, Ronny Talapessy mengklaim kliennya itu tak bisa hadir karena baru menerima surat panggilan dan sudah ada acara yang terjadwal lebih dulu.
“Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini,” kata Ronny yang juga pengacara Hasto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli.