JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi alat bukti dalam perkara lain terkait eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, ada dua perkara baru yang sedang diusut yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan undang-undang KPK.
"(Penyidik) mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support (dugaan tindak pidana) yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 Juli.
Selain itu, perkembangan penanganan dua perkara baru itu, penyidik sudah memeriksa seluruh saksi. Hanya saja, tak dirinci mengenai jumlah dan identitas saksi yang dimaksud.
"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa," sebutnya.
BACA JUGA:
- https://voi.id/berita/400192/pakistan-tangkap-pemimpin-al-qaeda-yang-masuk-daftar-pbb
- https://voi.id/berita/400186/helikopter-wisata-jatuh-di-bali-saat-mengudara-4-menit
- https://voi.id/berita/400184/meski-elektabilitas-anies-tertinggi-di-survei-pilgub-jakarta-psi-anggap-tak-layak-dipilih
- https://voi.id/berita/400182/penerbangan-delta-united-dan-american-airlines-dihentikan-sementara
- https://voi.id/berita/400168/helikopter-bawa-5-penumpang-jatuh-di-pecatu-bali-2-korban-dibawa-ke-rumah-sakit
[/see_also
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dalam dua pekan. Tapi tak dijelaskan lebih jauh perihal tersebut.
"Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," kata Ade.
Pada penanganan dua perkara baru, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.