Bagikan:

BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, membawa sejumlah dokumen dari dalam kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan.

"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja," Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo di Bandung, Antara, Kamis, 11 Juli. 

Irfan mengungkapkan penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara anggota kelompok kerja (Pokja) dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek pengerjaan.

Selain di kantor ULP, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan.

“Setelah kita dalami, terdapat indikasi adanya serah terima uang diantara rekanan dan Pokja. Sehingga kita melakukan tindakan upaya paksa yaitu penyitaan dan penggeledahan,” kata dia.

Irfan tidak menjelaskan secara rinci, proyek dan dari dinas mana yang tengah diselidiki oleh Kejari. Dirinya masih terus melakukan pendalaman dan memastikan belum ada tersangka dalam kasus ini.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.

"Jadi, dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka dari itu, kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini," kata Wawan.

Menurut dia, modus yang dilakukan anggota Pokja ULP ini membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS), kepada peserta lelang proyek.

"Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pada setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP mulai dari kisaran Rp5 sampai Rp10 juta.

"Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut," kata dia.