Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sejumlah barang bukti (barbuk) berupa dokumen pekerjaan proyek saluran irigasi. Barbuk itu disita dari hasil penggeledahan di tiga kantor pemerintahan setempat.

Tiga kantor pemerintahan yang menjadi lokasi penggeledahan adalah Kantor BPKAD Kabupaten Dompu, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Dompu, dan Kantor LPSE Kabupaten Dompu.

"Iya, dari hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, data, dan surat-surat serta benda-benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara korupsi pekerjaan proyek saluran irigasi di Kwangko dan Sori Paranggi," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams melalui pesan tertulis, Senin 29 April, disitat Antara.

Dia menegaskan, penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kajari Dompu dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu.

Atas penyitaan hasil penggeledahan ini, pihak kejaksaan kini mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dengan merujuk pada barang bukti hasil sitaan.

Carel menjelaskan bahwa dugaan korupsi proyek saluran irigasi di wilayah Kwangko ini berkaitan dengan pekerjaan yang berjalan pada tahun anggaran 2022.

"Untuk yang Sori Paranggi itu tahun anggaran 2020," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Dompu, kedua proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu.

Untuk proyek saluran irigasi di wilayah Kwangko dengan nama lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Kwangko tercatat dikerjakan dalam tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp3,51 miliar.

Pemenang lelang dari proyek ini adalah CV Vantiyar yang beralamat di Kabupaten Dompu. Perusahaan swasta tersebut muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp3,44 miliar.

Kemudian, untuk proyek saluran irigasi di wilayah Sori Paranggi dengan nama lelang Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi tercatat berjalan sejak tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Namun, untuk tahun anggaran 2020 yang menjadi fokus penyidikan jaksa, pemerintah daerah tercatat menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar. Pemenang lelang dari proyek tersebut adalah CV Bangkit Bersama asal Kabupaten Dompu dengan harga penawaran Rp2,07 miliar.