Bagikan:

JAKARTA - Polsek Duren Sawit melimpahkan penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juli.

Muhamad Normansyah, selaku kuasa hukum korban MRR membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus tersebut.

"Iya benar, kasus ditangani Polres Metro Jakarta Timur," ucap Normansyah saat dikonfirmasi VOI, Selasa 9 Juli.

Normansyah mengaku, pihaknya menuntut agar Polres Metro Jakarta Timur menerapkan pasal lainnya selain pasal penyekapan.

"Pasal yang dikenakan jangan cuma pasal penyekapan, tapi masukkan juga pemerasan, pengancaman, penganiayaan, pelecehan seksual dan lain - lain," ujarnya.

Sementara terkait agenda hari ini, sambungnya, Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua RT wilayah di kafe tersebut berada.

"Kami meminta agar kafe disegel, agar barang bukti tidak hilang," katanya.

Normansyah khawatir karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita oleh penyidik.

"Barang bukti mulai dari mulai tabung gas 3 kg, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong, dan lain - lain," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap pemuda berinisial MRR (23) di dalam sebuah kafe kawasan Duren Sawit, diduga dilakukan oleh para pelaku yang aktif dalam organisasi tertentu.

"Ada disebutkan organisasi tertentu, tapi kurang elok kalau kita sebutkan disini. Mungkin mereka merasa aman aja karena ada 'backing' gitu kan. Apakah dari pemerintahan atau organisasi itu sendiri," kata Muhamad Normansyah, selaku kuasa hukum korban MRR saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juli.

Normansyah menjelaskan, pada kasus penyiksaan yang dialami korban MRR, pelaku berjumlah hingga 30 orang. Mereka diantaranya saling kenal dengan korban.

"30 orang ini sebenarnya teman mereka semua dan tidak ada hubungan sama sekali dalam perkara jual beli bisnis antara pelaku HRA dan korban MRR. Tdak ada hubungan sama sekali," katanya.