Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan ulang atas kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami pemuda berinisial MRR (23) di sebuah cafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa bulan lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban MRR, ditemukan fakta baru bahwa selain mengalami sejumlah penyiksaan yang dilakukan oleh para lelaku, korban MRR juga dipaksa untuk menjual ginjal miliknya oleh pelaku.

Muhamad Normansyah, selaku kuasa hukum korban MRR membenarkan adanya ancaman penjualan ginjal oleh pelaku.

"Dari serangkaian BAP yang saya ikuti, ternyata ada momen dimana korban MRR ini disuruh menjual ginjal. Sungguh ironi kita dengarkan, apalagi dari korban," kata Normansyah saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 14 Juli.

Normansyah menjelaskan, paksaan penjualan ginjal oleh pelaku kepada MRR untuk menutupi dari uang transaksi antara pelaku dan korban atas utang bisnis jual beli mobil.

"Karena sisa dari transaksi itu sendiri kan senilai Rp 100 jutaan tapi dari pihak pelaku pun ada disinyalir diduga meminta pemerasan gitu sampai dengan Rp 300 juta rupiah," katanya.

Bahkan paksaan penjualan ginjal korban MRR atas permintaan para pelaku.

"Iya betul, penjualan ginjal itu atas saran dan tekanan nya para pelaku," ucapnya.

Selain itu, dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur juga terdapat penambahan pasal terhadap para pelaku kekerasan.

"Sejak pelimpahan ke polres itu memang ada penambahan 3 pasal lagi. Dulunya hanya penyekapan, sekarang ditambah tentang perampasan, penganiayaan. BAP kali ini untuk melengkapi dari seluruh kronologi perkara seperti itu," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Duren Sawit melimpahkan penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juli.