TANGERANG - Polisi menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak berinisial M (13) terhadap belasan anak di bawah umur di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan sesama jenis tersebut.
“Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Agil saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli.
Ia menyebut jika pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait aksi dugaan pencabulan dan kekerasan tersebut.
BACA JUGA:
“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan klarifikasi, karena penyelidikan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Agil mengimbau kepada para anak-anak lain yang juga menjadi korban pencabulan lainnya untuk segera melapor.
“Apabila ada yang merasa jadi korban, agar segera untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA,” tutupnya.