Bagikan:

BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang yang merugikan uang negara sekitar Rp12 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Efi Paulin Numberi mengatakan, pihaknya sudah menahan Direktur Utama PT Kreasi Global Arie Syahrial selaku konsultan pengawas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang sebagai tersangka.

"Pada kasus itu, tersangka merugikan dana APBN 2015 hingga mencapai Rp12 miliar akibat pengawasan tidak maksimal," katanya di Batang, Antara, Rabu, 3 Juli. 

Dikatakan pula bahwa tersangka Arie Syahrial telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-/M.3.40/Fd.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Tersangka menjalani penahanan terhitung mulai 2 Juli 2024 hingga 21 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.

Peran tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi atau konsultan pengawas tidak melakukan mobilisasi personel sebagaimana dalam kontrak Nomor: PL.106/1/1/UPP.Btg.2015 tanggal 20 Agustus 2015, yaitu kualitas pekerjaan, quantity engineer, dan inspektor.

Efi Paulin mengungkapkan bahwa tersangka tidak menjalankan peran pengawasan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kelebihan bayar biaya langsung personel konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan negara Rp151,66 miliar.

"Hal itu karena jumlah pengawas lapangan yang seharusnya enam orang ternyata hanya ada satu orang," katanya.

Akibat pengawasan yang dilakukan tersangka tersebut tidak optimal, lanjut Efi Paulin, menyebabkan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume.

Kondisi tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp12,552 miliar berdasarkan hasil perhitungan Konsultan Akuntan Publik Helianto dan Rekan Cabang Semarang.

"Bahwa dalam tindak pidana korupsi ini, kami terlebih dahulu sudah menyidangkan dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum, yaitu Haryani selaku PPK dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan serta Moh Syiahbudin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan," katanya.