Bagikan:

SEMARANG - Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa Syihabuddin, perusahaan pelaksana pekerjaan Pelabuhan Laut Batang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan tersebut pada2015.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp3,3 miliar.

Menurut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya perbedaan antara pembangunan yang dilakukan dengan realisasi anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp12,4 miliar.

Selain kontraktor pelaksana pembangunan Pelabuhan Batang, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Hariani.

Hariani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam tindak pidana yang sama tersebut. Atas putusan tersebut, jaksa maupun kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.