JAKARTA - Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa Syihabuddin dituntut 9,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahun anggaran 2015.
Terdakwa Syihabuddin yang merupakan bos perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan Pelabuhan Laut Batang itu juga dituntut bayar pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar dan denda Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Hartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 29 November, disitat Antara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut adanya kelebihan bayar sekitar Rp12 miliar.
Terdakwa Syihabuddin baru mengembalikan kelebihan bayar atas anggaran pembangunan pelabuhan tersebut sekitar Rp3,2 miliar
BACA JUGA:
Selain Syihabuddin, terdakwa lainnya dalam kasus ini PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, Haryani Octaviantiningsih dituntut 8,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam.pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.