Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahun anggaran 2015 yang merugikan negara Rp12 miliar digelar hari ini. Dua terdakwa dalam perkara ini dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (rutan).

Kedua terdakwa adalah Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa Syihabuddin selaku kontrakor dan PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang Haryani Octaviantiningsih sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Perbuatan terdakwa [Syihabuddin dan Haryani] melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

Menurut jaksa, terdakwa Syihabuddin diketahui mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan bendera PT Pharma Kasih Sentosa.

Dalam pengerjaannya, terdakwa Syihabuddin diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sepenuhnya.

Sementara alokasi anggaran untuk pembiayaan proyek tersebut tetap dicairkan.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang yang akan datang.