Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kali ini, Dahlan diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos Group.

Dilansir dari Tempo, Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025, usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 2 Juli 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, membenarkan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni DI dan NW, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur,” ujar Totok. 

Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi atas status tersangka kliennya. Ia menyebut Dahlan sejauh ini hanya pernah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami sangat terkejut dengan kabar ini. Klien kami belum pernah dipanggil sebagai tersangka. Yang kami tahu, beliau hanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan media,” ucap Johanes dalam keterangannya kepada media.

Sementara itu, Dahlan Iskan yang tengah berada di Perth, Australia, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi. “Saya belum tahu. Baru dengar dari berita,” ujar Dahlan singkat, dikutip dari Tirto.id, Selasa, 8 Juli.

Jejak Kasus Hukum Dahlan Iskan

Penetapan sebagai tersangka kali ini bukan yang pertama bagi Dahlan Iskan. Sejak 2015, ia tercatat sudah beberapa kali tersandung kasus hukum, meski sebagian besar berujung pembebasan. Berikut rangkumannya dikutip dari berbagai sumber. 

1. Korupsi Proyek Gardu Induk PLN (2015)

Pada 5 Juni 2015, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan 21 gardu induk PLN senilai Rp1,06 triliun. Namun, status tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan pada Agustus 2015. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup bukti.

2. Dugaan Korupsi Mobil Listrik APEC (2017)

Dahlan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar. Kasus ini terkait dengan penyelenggaraan KTT APEC 2013. Namun, Pengadilan Tipikor menyatakan Dahlan tidak terbukti merugikan negara dan membebaskannya dari semua dakwaan.

3. Kasus Aset BUMD Jawa Timur (2016–2019)

Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim. Ia dituding menjual aset perusahaan tanpa prosedur yang sah. Pada April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut pada Mei 2019 dan membebaskan Dahlan.