JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka di kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum dari Dahlan Iskan. Saat ini, pihaknya masih menunggu dan mencari kebenaran perihal penetapan tersangka tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami," ujar Johanes kepada VOI, Selasa, 8 Juli.
Jika informasi penetapan tersebut benar adanya, pihaknya sangat menayangkannya. Sebab, perihal tersebut tidak disampaikan secara langsung oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, disebutkan juga Dahlan Iskan bukanlah terlapor dalam perkara tersebut. Hal itu merujuk dari pernyataan pihak kepolisian saat gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025.
"Dalam forum tersebut, kami sempat menanyakan secara langsung: siapa sebenarnya terlapor dalam perkara ini? Apakah klien kami juga dilaporkan? Saat itu, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa yang dilaporkan hanya Bu Nany," ucapnya.
"Namun, yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah bahwa dalam proses penyidikan, klien kami diposisikan seakan-akan sebagai terlapor, bahkan kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hal yang ganjil dan tidak sejalan dengan Laporan Polisi yang ada," sambung Johanes.
BACA JUGA:
Saat ini, Johanes menyatakan pihkanya akan terus memantau perkembangan kasus. Sehingga, nantinya dapat menentukan langkah hukum yang akan dilakukan untuk menghadapi perkara dugaan penggelapan tersebut.
"Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan martabat klien kami. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum yang adil dan proporsional," kata Johanes.
Dahlan Iskan dikabarkan ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur.
Mengutip Tempo, Selasa 8 Juli, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani Kasubdit I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, AKBP Arief Vidy.
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja.
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.