YOGYAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tak henti menjadi sorotan publik. Berbagai tudingan dan proses hukum bergulir, menyita perhatian masyarakat luas. Kasus-kasusnya terus menjadi topik hangat.
Artikel ini akan mengupas tuntas fakta dan kronologi kasus Dahlan Iskan, dari awal hingga update terbaru. Pahami setiap detail penting yang membentuk narasi perjalanan hukumnya.
Menyelami Berbagai Kasus Dahlan Iskan
-
Kasus Gardu Induk PLN: Jeratan Korupsi yang Kandas
Pada 2015, nama Dahlan Iskan, eks Direktur Utama PLN, kembali mencuat. Kejati DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun yang bersumber dari APBN 2011-2013.
Proyek ini disebut fiktif setelah pencairan uang muka dan termin satu, bahkan sebelum pembebasan lahan tuntas. Namun, drama hukum tersebut tak berlanjut lama. Gugatan praperadilan Dahlan dikabulkan PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2015, menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sah.
Baca juga artikel yang membahas Kontroversi Larangan Joget di Baubau: Wali Kota Bertindak, Warga Ricuh
-
Kasus Pelepasan Aset PT PWU: Vonis dan Pembebasan
Perjalanan hukum Dahlan Iskan terkait pelepasan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) di Jawa Timur juga menarik perhatian. Sempat divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan menjalani penahanan kota.
Namun, putusan ini tak bertahan lama. Di tingkat banding, Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana. Upaya kasasi Jaksa Agung ke Mahkamah Agung pun ditolak pada 22 April 2019, menegaskan status bebasnya.
-
Kasus Mobil Listrik: Terlibat Pengadaan Tanpa Tender
Pada Januari 2017, Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan Kejaksaan Agung, kali ini terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena proyek tersebut, yang dibiayai tiga BUMN (BRI, PGN, Pertamina), dinilai melanggar ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 lantaran tanpa tender.
Kasus ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum Dasep Ahmad, pihak swasta yang ditunjuk langsung. Meskipun Dahlan mengajukan praperadilan, gugatannya ditolak PN Jakarta Selatan, melanjutkan saga hukumnya.
BACA JUGA:
-
Kronologi Konflik Jawa Pos vs. Dahlan Iskan-Nany Wijaya
Konflik hukum yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Nany Wijaya kembali memanas. Pada Senin, 14 Juli 2025, kuasa hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, mengungkapkan dugaan penggelapan dividen senilai Rp 89 miliar yang seharusnya disetorkan ke Jawa Pos melalui anak perusahaan, PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata.
Berikut Ini Lini Masa Kasus Dahlan Iskan Terbaru:
- Sebelum Juni 2017: PT DNP, sebagai anak perusahaan Jawa Pos, rutin menyetorkan dividen.
- 21 Juni 2017: Dahlan Iskan dan Nany Wijaya diberhentikan dari jajaran direksi. Sejak saat itu, dividen tak lagi disalurkan ke Jawa Pos.
- Dugaan Penggelapan: Diduga, dividen Rp 89 miliar ditarik dari PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, lalu tidak diserahkan. Nany Wijaya dan Dahlan Iskan disebut menyangkal kepemilikan Jawa Pos atas PT DNP.
- Negosiasi Gagal: Upaya mediasi direksi Jawa Pos dengan Dahlan dan Nany tidak membuahkan hasil.
- 13 September 2024: Jawa Pos resmi melaporkan Nany Wijaya dan Dahlan Iskan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Juli 2025: Berstatus tersangka di Polda Jawa Timur. Namun, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, membantah status tersebut. Kasus ini berpusat pada sengketa kepemilikan Tabloid Nyata.
Kasus ini telah diproses selama 10 bulan, menunjukkan kompleksitas dan rentang waktu yang panjang dalam penanganannya. Perkembangan selanjutnya patut dinantikan.
Selain kasus Dahlan Iskan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!