JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggelembungan harga atau mark up masih kerap dilakukan pemerintah daerah. Bahkan, pengadaan tanah kuburan tak terhindar dari praktik lancung.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia awalnya menyinggung perencanaan pengadaan di daerah rentan dengan praktik korupsi.
“Mohon maaf kami sampaikan kerawanan itu adalah perencanaan tidak sesuai kebutuhan,” kata Ghufron di hadapan pemangku kepentingan pusat dan daerah, Rabu, 3 Juni.
Ghufron mengatakan perencanaan ini cenderung dikorupsi apalagi jika prosesnya ternyata diikuti rekanan kepala daerah yang membantu dalam proses pencalonan. “Pertama itu. Kedua mark up harga di sesi perencanaan,” tegasnya.
Dia lantas menyebut pernah ada temuan yang didapat lembaganya soal tanah kuburan dikorupsi saat proses pengadaan. Kata Ghufron, peristiwa ini terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera dan membuatnya tak habis pikir.
“Saya kurang tahu apakah ada sekda atau BKAD nya hadir pada pagi hari ini. Pengadaannya, pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan pak, namanya kuburan untuk proyek mati saja masih dikorup, pak,” jelasnya.
BACA JUGA:
Ghufron bilang pengadaan tanah ini kemudian sia-sia. Sebab, kuburan itu tak bisa difungsikan.
“Tanahnya miring enggak bisa digunakan untuk kuburan, harganya mark up, pak. Diadakan selesai tapi tidak efektif. Tapi apa? Dipaksa untuk kemudian mengadakan tanah kuburan di tempat itu karena pemiliknya ada kepentingan dengan bupati ya,” ujarnya.
Ghufron berharap kejadian semacam ini tidak lagi terjadi. “Jangan sampai dipanggil penindakan,” pungkas dia.