Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas perkara milik tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa di Kabupaten Dompu, lengkap atau P-21.

"Jadi, kami sekarang tinggal menunggu proses tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dari penyidik kepolisian," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa 2 Juli, disitat Antara.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Rio Indra Lesmana mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi dari penyidik.

"Kalau sudah ada informasi soal itu, nanti akan kami sampaikan lagi," kata Rio.

Proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp17 miliar.

Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.

Dalam proses pembangunannya muncul dugaan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana. Bahkan, proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu sebelumnya telah mengungkap adanya penetapan tersangka usai menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan NTB.

Mengenai identitas dari tersangka dan nominal kerugian hasil audit BPKP, Nasrun meminta agar hal tersebut terungkap saat di persidangan.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan Dompu Maman yang kini telah berhenti menduduki jabatan tersebut sebelumnya telah mengakui dirinya menjadi salah satu dari dua tersangka. Untuk tersangka lain terungkap dari pihak swasta.